Polemik Pengambilalihan: 7 Fakultas Kedokteran Menolak Otoritas Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis sebagai bentuk protes terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mempengaruhi otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Pergeseran Dokter & Implikasinya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter siap kerja akan menurun, yang dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, serta tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat mengurangi kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, yang dapat menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para pengkritik menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan didominasi oleh salah satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi Master besar dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini.
Risiko & Dampak Menekankan pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi.
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menilai sebagai bentuk intervensi.